banua.desa.id Banua 3 Maret 2023
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah berakhirnya Tahun Anggaran Pemerintahan Desa wajib melaporkan Realisasi APBDES kepada BPD untuk selanjutnya ditetapkan melalui Perdes Pertanggungjawaban. Hal itulah yang mendasari pada hari Jumat 3 Maret 2023 telah di selenggarakannya Musdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDES yang bertempat di Balai Banjar Banua
Acara Ini diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Perbekel Banua ,Perangkat Desa, Staf, Babinkamtibmas,Babinsa, Bidan Desa,Pengelola Bumdes, Pendamping lokal Desa, Bandesa Adat Banua dan Kelihan Adat Banua. Acara ini dimulai pukul 09:30 wita s/d selesai,dan di buka oleh I Ketut Tileh selaku Perbekel Banua.
Setelah acara resmi dibuka dilanjutkan dengan sambutan Perbekel Banua yang dalam sambutannya " Dengan diselenggarakan Musdes Pertanggungjawaban ini semoga kedepannya keterbukaan pengelolaan keuangan di Pemerintahan Desa semakin meningkat dan sesuai amanat Undang-Undang". Perbekel Banua juga menyampaikan laporan yang dimulai pemaparan secara umum dan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa secara singkat.
Selanjutnya secara detail LPPJ Pemdes Banua dilaporkan oleh I Wayan Wargita selaku Sekretaris Desa, dimana apa yang di laporkan oleh Sekdes Banua juga sudah dipegang dan dibaca oleh peserta Musdes. Setelah di bacakan didepan peserta Musyawarah selanjutnya diberikan kesempatan tanya jawab yang dipimpin oleh Ketua BPD Banua I Nengah Bina .SH, dalam ulasannya" sebelum kita sepakati,titiang persilahkan kepada para hadirin untuk menanggapi apa yang dilaporkan oleh Perbekel,dan untuk kami di BPD sudah melakukan kajian terhadap apa yang disampaikan tadi karena draf LPPJ tersebut sudah kami terima semenjak beberapa hari yang lalu dan sudah kami pelajari".
Dalam sesi tanya jawab tersebut tiada hal yang segnifikan yang dipertanyakan oleh peserta musyawarah, dikarenakan dari struktur APBDES tahun 2022 lebih banyak kegiatan yang bersipat rutin. Secara umum LPPJ diterima oleh BPD dan peserta Musdes selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPD dan Perbekel atas LPPJ tersebut dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Banua.