Banua, Juli 2019, Banua.desa.id
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Banua masa bakti 2013-2019 maka akan segera dilaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD masa bakti 2019-2025. pemilihan tersebut akan dilaksanakan serentak di semua Desa di Kabupaten Bangli yang masa bakti anggota BPD-nya berakhir pada tahun 2019 ini.
Adapun tahapan yang disusun oleh DPMPD kabupaten bangli adalah sebagai berikut:
- Pembentukan Panitia Tingkat kabupaten pada bulan Januari s/d Juni 2019
- Pembentukan Panitia Tingkat Desa pada Bulan Mei 2019
- Sosialisasi Pemilihan BPD Pada Bulan Mei 2019
- Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Anggota BPD Pada Bulan Mei 2019
- Pemilihan Anggota BPD Pada Tanggal 21 Agustus 2019
- Penetapan Anggota BPD Terpilih 28 Agustus 2019
- Penyampaian Laporan Pemilihan Anggota BPD kepada Perbekel pada Tanggal 04 Sepetember 2019
- Penyampaian Calon Anggota BPD Terpilih Kepada Bupati Melalui Camat Pada tanggal 11 September 2019
- Penetapan SK Bupati pada tanggal 11 Oktober 2019
- Peresmian/Pelantikan Anggota BPD Oleh Bupati Pada Tanggal 11 Novenber 2019
Adapun Persyaratan Untuk Menjadi Anggota BPD adalah Sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang Teguh Dan Mangamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Mempertahankan dan Memlihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhineka Tunggal Ika.
- Berusia Minimal 201 Tahun
- Sudah maupun belum menikah
- Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Lanjutan Tingak Pertama (SLTA)
- Bukan Merupakan Perangkat Desa
Sesuai Peraturan yang berlaku dan demi lancarnya Pemilihan BPD mak di desa Banua telah Ditetapkan Panitia Pemilihan BPD Desa Banua Melalui Surat Keputusan Perbekel yang beranggotakan sebagai berikut:
- Ketua : I Nengah Diasta
- Sekretaris : I Wayan Tarip
- Bendahara : I Nengah Heriawan
- Anggota : Suharjenik
- Anggota : I Nengah Suardana
Panitia Tersebut bertugas melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Di Tingkat Desa sampai dengan di lantiknya Anggota BPD Terpilih oleh Bupati.