Banua,1 Jui 2021
Menindak lanjuti temuan BPKP terkait adanya data ganda penerima Bantuan Sosial, Pemerintah Desa Banua segera menjajaki kepada 2 KPM BLT-DD tahun 2021 untuk melakukan kordinasi pengembalian dana tersebut. adapun KPM BLT-DD tahun 2021 yang ditemukan ganda adalah atas nama I Nyoman Puter duplikasi pada penerima BPNT dan Ni Wayan Kerti duplikasi pada penerima program PKH (Program Keluarga Harapan).
Setelah dilakukan penjajakan ke dua KPM BLT-DD bersedia untuk mengembalikan dana yang telah diterima ke rekening Kas Desa Banua, hal itu dituangkan dalam surat pernyataan ke dua KPM mengenai kesanggupan pengembalian Dana yang ditanda tangani pada tanggal 15 Junii 2021. Adapun KPM akan mengembalikan dana sebesar masing-masing Rp. 1.500.000,- kepada rekening kas Kas Desa Banua.
Bedasarkan kesepakatan dan surat pernyataan tersebut pada hari ini Kamis 1 Juli 2021 bertempat di Kantor Desa Banua dilakukan pengembalian dana tersebut kepada rekening Kas Desa Banua yang diterima Oleh Perbekel Banua I Ketut Tileh didampingi Sekretaris Desa Banua I Wayan Wargita, disaksikan Oleh Wakil Ketua BPD Banua I Kadek Edi Saputra, dan jajaran Perangkat Desa lainnya.
Perbekel Banua dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada ke dua KPM karena dimasa sulit seperti sekarang ini dengan sangat terpaksa kami dari Pemerintah Desa harus meminta kembali dana yang sudah diterima, hal ini semata mata agar tidak terjadi permasalahan terhadap penerima dan juga perangkat Desa selaku pelaksana kegiatan.
setelah dikembalikannya dana tersebut diharapkan tidak terjadi masalah dikarenakan data ganda tersebut dikemudian hari.