
Banua 22 Januari 2021
Memasuki tahun anggaran 2021 yang masih di tengah pandemi Covid-19 sesuai intruksi Pemerintah Pusat berkaitan dengan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat ditengah Pandemi maka Pemerintah Desa wajib melaksanakan pembagian BLT melalui Dana Desa.
Sehubungan dengan intruksi pemerintah Pusat Tersebut maka pada tanggal 22 Januari 2021 dilaksanakan Musdes Pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021. Hal ini dikarenakan Agar Pemerintah Desa mempunyai landasan Hukum yang jelas berkaitan dengam siapa KPM yang layak menerima BLT Dari Dana Desa.
Setelah dilaksanakan Musyawarah disepakati KPM BLT tahun 2020 yang lalu ditetapkan kembali menjadi Penerima BLT di tahun 2021. Peserta musyawarah juga menyeakati apabila dikemudian hari diperlukan perubahan terkait KPM BLT ino maka akan dilaksanakan melalui mekanisme Musdessus.
