
Banua 27 Januari 2022, banua.desa.id
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah berakhirnya Tahun Anggaran Pemerintah Desa wajib melaporkan Realisasi APBDES kepada BPD untuk selanjutnya ditetapkan melalui Perdes Pertanggunjawaban. Hal itulah yang menadasari pada hari Kamis 27 Januari 2022 ini diselenggarakan Musdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDES di Desa Banua. Acara ii diselenggarakan di Balai Banjar Banua yang lokasinya berada di halaman Kantor Desa Banua.
Acara yang dihadiri Oleh I Made Sudarsana yang merupakan Kasi PMD Kantor Camat Kintamani sekaligus Mewakili Bapak Camat Kintamani, jajaran BPD, Perbekel beserta jajaran Perangkat Desa dan Staf, Prajuru Adat, Perwakilan KK Miskin dan Tokoh Masyarakat Lainnya ini dibuka tepat Pukul 9:30 Wita oleh I Nengah Bina,SH. selaku Ketua BPD Desa Banua.
Selepas Acara dibuka secara resmi dilanjutkan dengan sambutan Perbekel dan juga sambutan dari Perwakilan Camat Kintamani. dalam sambutannya I Made Sudarsana mengharapkan dengan disellenggarakannya Musdes pertannggungjawaban ini semakain meninggkatkan keterbukaan pengelolaan Keuangan di pemerintah Desa sesuai amanat Undang-undang. "melarapan pemargi Musdes Puniki dumogi pengelolaan Keuangan ring Desa magda sayan terbuka dan akuntabel, napi malih benjangan prasida ke sebarluasang ke masyarakat melalui Medsos lan website misalne" demikian pungkasnya disela memberikan sambutan.
Tepat Pukul 10:15 Wita acara dilanjutkan dengan Pemaparan Laporan yang dimulai pemaparan secara umum Oleh Perbekel Banua I Ketut Tileh, "sane mangkin titiang pacang menyampaikan realiasi APBDES tahun 2021 secara Umum ngawit sakeng Pendapatan lan Belanja turmaning secara teknis pelaksanaan malih jebos pacang kedagingi akeng Pak Sekdes, santukan secara teknis Pak Sekdes sane lebih Tau terkait Angka-angka" Demikian Pembukaaan Perbekel Banua yang sudah Menjabat selama hampir 8 tahu ini.
Selanjutnya secara detail LPPJ Pemdes Banua dilaporkan oleh Sekdes Banua I Wayan Wargita, dimana apa yang dibacakan oleh Sekdes Banua juga sudah dipegang dan dibaca oleh peserta Musdes. Setelah dibacakan didepan Peserta Musyawarah selanjutnya diberikan kesempatan Tanya Jawab yang dipimpin Oleh Ketua BPD Banua I Nengah Bina,SH. "sebelum kita sepakati titiang persilakan kepada para hadirin untuk menaggapi apa yang dilaporkan oleh Perbekel, dan untuk kami di BPD sudah melakukan Kajian terhadap apa yang disampaikan tadi karena draf LPPJ tersebut sudah kami terima semenjak beberapa hari yang lalu dan sudah kami pelajari" Demikian tandas Ketua BPD Banua disela memipin Tanya Jawab.
Dalam sesi tanya jawab tida ada hal yang begitu signifikan dipertanyakan oleh peserta msyawarah, hal ini dikarenakan dari struktur APBDES ditahun 2021 lebih banyak kegiatan yang bersifat Rutin dan juga kegiatan yang sudah diwajibkan oleh Pemerintah Seperti BLT dan Penanggulanag Covid-19 dan kegiatan Bencana tak Terduga. Secara umum LPPJ diterima oleh BPD dan Peserta Musdes dan selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara BPD dan Perbekel atas LPPJ tersebut dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Banua.


