
Banua, banua.desa.id 2019
Sesuai semangat keterbukaan dan transparansi pemerintah Desa wajib menyampaikan sosialisasi setiap kegiatan kepada masyarakat. dalam hal pembangunan yang tertuang didalam dokumen APBDES di setiap tahunya wajib disampaikan kepada masyarakat secara terbuka kepada masyarakat. Sarana sosialisasi tersebut bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk, misalnya pertemuan masyarakata, rapat lembaga desa, musdes dan juga di era milenial sekarang ini juga bisa dilaksanakn dengan media sosial serta dalam bentuk baliho ataupu selebaran. "Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Desa Banua melaksanakan sosialisasi dengan berbagai cara salah satunya menggunankan media Baner/baliho APBDES di setiap tahunnya." hal tersebut disampaikan Perbekel Desa Banua I Ketut Tileh, yang didampingi I Wayan Wargita selaku Sekretaris Desa Banua dan seluruh staf Pemerintahan Desa Banua yang ditemui pada saat pemasangan Baliho APBDES th. 2019 di depan Kantor Desa Banua. I Wayan Wargita menambahkan "Dengan adanya baliho ini diharapkan adanya peran serta masyarakat didalam ikut serta melaksanakan dan mengawasi jalanya pelaksanaan APBDES Desa Banua sebagai mana yang tertuang didalam baliho tersebut."
Adapun yang tertuang didalam baliho tersebut adalah rincian Pendapatan Desa, dan Rincian Pembelanjaan Desa yang termuat Dalam Bidang Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemeberdayaan Masyarakat serta Bidang Tak Terduga. Masyarakat juga dapat meminta informasi secara detail mengenai anggaran yang termuat disetiap kegiatan kepada Pemerintah Desa Banua apabila ada yang kurang jelas termuat di baliho tersebut.


