banua.desa.id 5 April 2019
Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali tentang tanggap Darurat penanganan Pandemi Covid19, di Desa Adat Banua telah ditetapkan satgas gotong royong Covid 19 melalui SK Bandesa Adat Banua. Satgas ini dibentuk dengan susunan keanggotaan berasal dari berbagai unsur lapisan Masyarakat yang ada di Desa Banua.
Adapun tugas dn fungsi dari satgas twrsebut nantinya akan menjadi motor penggerak pencegahan dan tanggap darurat penanganan Covid19 di Desa Adat Banua. Segala hal yang berkaitan dengan adanya pandemi global Covid19 akan menjadi agenda kerja satgas ini. Sosialisasi temtamg bahaya dan tata cara pencegahan paparan virus ini akan menjadi penekanan dalam program kerja satgas yang berasal dari lintas tokoh masyarakat di Desa Banua.
Selaim Sosialisasi, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sampai dengan wabah ini dinyatakan hilang.