
Banua, 23 Pebruari 2022
Sebagai tindak lanjut Peraturan presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan Dana desa yang mengatur pengalokasian Dana desa yang diterima oleh desa sebesar 40 %paling sedikit dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung Tunai (BLT) dana desa, maka pada hari ini kamis, 23 Januari 2022 jajaran Pemerintah Desa Banua melaksanakan Penyerahan Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa banua. Seperti di beritakan di laman web sebelumnya bahwa KPM BLT-DD di Desa banua telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD tahun 2022 di Desa Banua. dan telah diruangkan dalam peraturan Perbekel Banua Nomor 01 Tahun 2022 dengan jumlah KPM yang ditetapkan sebanyak 73 Orang, adapun jumlah bantuan yang diterima oleh KPM perbulannya sebesar Rp. 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah)
Acara ini dilaksanakan pada pukul 08:00 wita bertempat di balai banjar Desa banua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, acara ini dihadiri oleh perbekel banua, wakil ketua BPD, Pendamping Desa dan jajaran Perangkat desa, serta seluruh Keluarga penerima manfaat BLT - DD tahun 2022.
Dalam sambutannya Perbekel Banua I Ketut Tileh menyampaikan kepda seluruh KPM BLT -DD agar menggunakan dengan sebaik - baiknya bantuan BLT tersebut agar memang benar- benar dapat meringankan beban ekonomi keluarga ditengah masa pandemi seperti sekarang ini, dan Perbekel banua I ketut Tileh juga menyampaikan bahwa jumlah KPM BLT-DD tahun lalu yang berjumlah 45 penerima dan sekarang di tahun 2022 berjumlah 73 penerima sesuai dengan ketentuan aturan penggunaan 40% dari Dana desa yang diterima oleh masing-masing desa.
.jpg)

