Banua, 12 Agustus 2025 banua.desa.id
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3 fokus Dana Desa untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat 1 huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa, maka pada hari Rabu,06 Agustus 2025 Pemerintah Desa Banua melaksanakan penyaluran Bantuan langsung Tunai Dana Desa tahap ke VIII bertempat di Kantor Desa Banua.
Pada Penyaluran BLT-DD tersebut di hadiri Oleh 17 Keluarga Penerima mafaat Bantuan tersebut diserahkan langsung Oleh Pelaksana kegiatan I Wayan tarip dan di dampingi Staf Desa I Wayan Wistanaya.
Acara Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ini di mulai pada Pukul 09 :00 dan juga pada penyaluran ini ada beberapa KPM yang tidak bisa hadir karena kendala sakit langsung dibawakan kerumah oleh pelaksana kegiatan dan Staf Desa kantor Desa banua.