banua.desa .id Rabu , 01 Juli 2026
Pembukaan jalannnya Musyawarah Dea dimulai Pada Pukul 10:00 Wita , diawali dengan Menyanayikan Lagu Indonesia Raya dan Dilanjutkan dengan Doa bersama.
Acara diawali dengan pemaparan tentang tujuan dan agenda MUSDES dari Ketua BPD selaku Pelaksana MUsDES. Dimana dalam kesempatan ini disampaikan bahwa MUSDES ini adalah kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh Desa demi merencanakan Kegiatan
Perbekel Banua I Ketut Tileh dalam Sambutannnya menyampaikan bahwa dalam MUSDES perencanaan ini akan digali usulan dari masyarakat untuk diselaraskan dengan RPJMDES Tahu 2020-2027, karena setiap kegiatan Desa wajib mengacu pada dokumen RPJMDES. Untuk itu Perebekel Banua Berharap perwakilan Masyarakat yang Menjadi Peserta Musdes untuk Proaktif menyampaikan usulan kepada tim Penyusun RKPDES Tahun 2027 yang akan segera dibentuk. Perbekel Banua juga mempermaklumkan jikalau dari ususlan yang diusulakan tidak terdanai, karena dalam proses penganggaran mengacu pada RPJMDES serta Pagu Indikatif yang diturunkan Kepada Desa Banua.
Dalam Kesempatan ini Perbekel Banua juga menyampaikan bahwa sebelum jalannya Musdes ini juga sudah dilaksanakan Rembug Stunting, dimana dalam forom tersebut telah ditetapkan dalam Berita acara beberapa kegiatan yang menjadi rekomendasi kegiatan Penanganan Stunting untuk dimuat pada RKPDES tahun 2027
Bapak camat kintamani memberi arahan agar perencanaan pembangunan agar tetap memperhatikan petujuk terkait prioritas penggunaan dana baik itu dds, add, pajak retribusi dan bkkk, dan juga agar tetap memnganggarkan kegiatan yang menjadi atensi pemerintah terkait. Bapak I Ketut Jaksa selaku Perwakilan Bapak Camat Kintamani juga mengingatkan dalam proses penyusunan RKPDES hingga menjadi APBDES nantinya agar tetap mengacu pada pola Partisipatif, Akuntabel, terbuka demi kelancaran pelaksanaan Pembangunan Desa.
Ni Nyoaman Ayu Indah, S.T. selaku TAPM Kabupaten Bangli dalam arahannya menyampaikan apreaseasi karena saata pembukaan Musdes juga disampaikan bahwa Desa Banua sudah menyampaikan realisasi Kegiatan APBDES Tahun 2026 pada Website resmi Desa Banua, hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa PDT dimana Desa didorong untuk membangun keterbukaan dengan Desa didorong memiliki Website Desa dan Medsos Resmi Desa.
Dalam jalannya Musdes juga disampaikan agar membahas rekomendasi dari SDG”s Desa, rembug Stunting yang telah terlaksana sebeleum MUSDES Perencanaan ini.
Selanjutnaya dalam Penyususnan RKPDES Tahun 2027 Masih tetap seperti Tahun Sebelumnya hanya saja ada pasl yang mengatur sistem informasi Desa dalam Permendes yang dicabut. Untuk sementara agar mengacu pada Pagu devinitip Tahun 2026 karena untuk saat ini Pagu Indikatif tahun 2027 saat ini belum turun.
Untuk Fokus Penggunaan dana Desa karena Permendes belum Turun maka yang menjada acuan masih tetap seperti tahun sebelumnya yaitu Ketahanan Pangan, Progaram Ketahanan Iklim, Stunting dan Program Desa Digital.
I Nengah Andi Parwata, S.T. selaku Pendamping Desa juga menekankan bahwa proses perencanaan Pembangunan Desa wajib Mengacu Pada Rekomendasi Indeks Desa, IHDW, dan Rembug stunting, sehingga tim Penyusun RKPDES wajib untuk mengacu pada hal tersebut dalam menyusun perencanaan.