banua.desa.id Kamis 25 April 2024
Untuk melaksanakan intruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gerakan Moral Anti Korupsi, Maka dari itu Pemdes Banua telah melaksanakan intruksi dimaksud dengan di awali pemasangan spanduk pada tanggal 24 April 2024 di Desa agar masyarakat secara umum bisa juga mencermati kampanye Gerakan Anti Korupsiini, melalui gerakan anti korupsi kepada ASN dan pengguna layanan.
Pada tanggal 25 April 2024 dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Perbekel kepada Perangkat Desa dan tokoh-tokoh masyarakat desa dan Desa Adat.Gerakan anti korupsi adalah sikap menentang terhadap adanya korupsi.
Sangat di pandang perlu adanya gerakan anti korupsi serta pendidikan anti korupsi agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda tentang korupsi.
Demikian yang dapat kami tuangkan sebagai wujud kami melaksanakan intruksi Bupati Nomor 7 tahun 2023 Semoga bermanfaat bagi kita semua terima kasih.